Tega Seorang Ibu Lecehkan Anaknya Sendiri – Seperti yang sudah diketahui bahwa Ibu Muda berinisial RA berumur 22 tahun di Tangeran Selatan telah ditangkap dan sudah ada di Polda Metro Jaya. Setelah tersangka RA menyerahkan diri dan ditangkap oleh pihak kepolisian, RA menjelaskan bahwa adanya video tersebut dilakukan karena disuruh seseorang bernama Icha Shakila untuk melecehkan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Dan dari penjelasan yang dilontarkan polisi kini memburu sosok icha tersebut agar dapat dimintai keterangan.
Ada hal yang diungkapkan juga bahwa Icha yang menyuruh RA ini akan memberikan uang imbalan 15 juta jika menuruti yang diperintahkan tersebut. Tetapi untuk saat ini belum ada bukti kuat bahwa memang RA itu disuruh untuk melakukan hal keji kepada anaknya sendiri itu. Yang bisa dipastikan saat ini bahwa apapun alasannya tindakan tersebut jelas tidak dibenarkan.
Saat dimintai semua keterangan yang terjadi, RA mengaku pertama berkenalan dengan sosok Icha Shakila melalui sosial media yaitu Facebook pada 28 juli 2023. Icha saat itu menawarkan sebuah pekerjaan kepada RA. Dan untuk keterangan yang diterima kini Pemilik akun Facebook Icha Shakila menjadi DPO yang membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang.
Karena adanya desakan kebutuhan dari ekonomi tersangka, maka RA mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka. RA menuruti permintaan dari Icha Shakila itu, lalu RA kembali diminta untuk membuat video dengan gaya sesuai skenario yang dibuat oleh Icha Shakila. Sampai akhirnya, RA kemudian menurutinya kembali dengan membuat video yang sesuai permintaan dari akun Facebook Icha Shakila itu. Video itu membuat terlihat pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Seorang Ibu Menjadi Tersangka
Tersangka seorang Ibu muda berinisial RA berumur 22 tahun saat ini sudah menyerahkan diri ke polisi usai viral video melecehkan anak kandung sendiri yang baru berusia 5 tahun. Alhasil RA kini sudah di tetapkan menjadi Tersangka. Wanita RA dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan saat ini RA masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila, namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya. Sungguh mengejutkan hal seperti ini bisa terjadi di Indonesia, harap untuk tidak menjual sesuatu hanya demi uang yang tidak sebesar resiko yang akan ditanggung. Hal yang tidak dibenarkan dan bukan hal yang patut dicontoh jika seperti ini.
Kini Wanita RA sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan hukuman Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kami Berharap tidak ada lagi hal seperti ini terjadi, lebih lagi berfikir dengan bijak dan jika memang ada permasalahan dalam ekonomi bisa langsung mencari pekerjaan yang benar. Permasalahan ekonomi tidak harus diselesaikan dengan menukar hal seperti ini apalagi terharap anak sendiri. Kiranya dengan adanya berita seperti ini kita mendapatkan pelajaran yang berharga dan harap tidak ditiru.